Maman Abdurrahman Tegaskan IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama Seluruh Alumni
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua Umum Ikatan Alumni Trisakti sekaligus Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menjadi wadah bersama yang menyatukan seluruh alumni fakultas dan sekolah tinggi di lingkungan Trisakti.
Maman mengatakan, terbentuknya satu wadah alumni tidak terlepas dari dinamika kelembagaan di lingkungan kampus selama hampir tiga dekade. Konflik antara yayasan dan rektorat, menurut dia, turut berdampak terhadap hubungan dan organisasi alumni.
“Dinamika sivitas akademika Trisakti ini cukup tinggi selama kurang lebih hampir 30 tahun, yang berangkat dari konflik antara yayasan dan rektorat, yang kemudian berimplikasi terhadap kondisi alumni kita,” kata Maman di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Konflik Kampus Berdampak pada Alumni
Menurut Maman, kondisi di lingkungan kampus kemudian berubah setelah tercapai kesepahaman antara yayasan dan rektorat untuk menyatukan kembali hubungan kelembagaan.
Kesepahaman tersebut dinilai penting untuk membangun citra positif kampus dan menjaga keberlangsungan kegiatan akademik. Namun, dinamika yang berlangsung sebelumnya telah lebih dulu memengaruhi organisasi alumni.
Pada periode tersebut kemudian muncul dua nama organisasi, yakni Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) dan Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKAU Trisakti).
“Situasi ini berdampak memang kepada ikatan alumni, bahwa ada beberapa pandangan yang akhirnya menyebabkan beberapa tahun yang lalu ada Ikatan Alumni Trisakti dan ada Ikatan Alumni Universitas Trisakti,” katanya.
Putusan PK Jadi Dasar Organisasi
Maman menjelaskan, perbedaan mengenai organisasi alumni tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum. Ia mengatakan pihaknya memilih tidak memperpanjang polemik dan menyerahkan penyelesaian kepada proses hukum.
Menurut Maman, proses tersebut telah menghasilkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses hukum yang ada dan keluar keputusan hukum PK yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, bahwa hanya mengenal yang namanya Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti),” ujar Maman.
Ia menegaskan IKA Trisakti menaungi ikatan alumni sekolah tinggi dan ikatan alumni fakultas di lingkungan Trisakti.
“Jadi hari ini secara legal dan juga secara aktual dan fakta organisatoris, bahwa kita semua hanya mengenal satu ikatan alumni, yaitu Ikatan Alumni Trisakti. Alhamdulillah, ini juga didukung oleh ikatan alumni fakultas dan ikatan alumni sekolah tinggi,” katanya.
Membangun Kesetaraan Antaralumni
Maman mengatakan, keberadaan satu wadah bersama membuka ruang interaksi yang lebih luas antara alumni dari berbagai fakultas dan sekolah tinggi.
Sebelumnya, kata dia, aktivitas alumni lebih banyak berlangsung dalam lingkup ikatan alumni fakultas atau sekolah tinggi masing-masing sehingga pertemuan lintas kelompok belum optimal.
Maman yang merupakan alumnus Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi mengaku turut merasakan kondisi tersebut.
“Dulunya itu dibawa Ikatan Alumni Universitas Trisakti. Jarang sekali rasanya kami yang dari ikatan fakultas ini bertemu dengan teman-teman alumni sekolah tinggi,” tuturnya.
Menurut Maman, penyatuan tersebut membawa semangat kebersamaan sekaligus kesetaraan di antara seluruh alumni.
“Alhamdulillah, dengan semuanya sudah mengenal satu nama Ikatan Alumni Trisakti dan tidak ada lagi Ikatan Alumni Universitas Trisakti, semangat kebersamaan serta kesetaraan antaralumni terbangun,” ujar Maman.
Tidak Ingin Polemik Berlanjut
Sebagai Ketua Umum IKA Trisakti, Maman mengatakan dirinya berkewajiban menjalankan aspirasi yang telah disepakati para pemilik suara dalam organisasi.
Ia menegaskan tidak ingin polemik mengenai dualitas organisasi kembali berlarut. Fokusnya kini adalah memperkuat kebersamaan dan menjalankan agenda organisasi untuk seluruh alumni.
Menurut Maman, terdapat dua pijakan utama. Pertama, putusan hukum yang menurutnya telah melalui proses PK di Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. Kedua, keputusan organisasi yang disepakati para pemilik suara dari ikatan alumni fakultas dan sekolah tinggi melalui rapat umum anggota.
“Yang pertama adalah fakta hukum sudah diputuskan di Mahkamah Agung melalui PK dan itu hanya mengenal Ikatan Alumni Trisakti. Yang kedua, secara organisatoris seluruh pemilik suara ikatan fakultas dan ikatan alumni sekolah tinggi semuanya bersepakat melalui rapat umum anggota bahwa hanya mengenal yang namanya Ikatan Alumni Trisakti,” jelasnya.
Tetap Merangkul Seluruh Alumni
Maman mengakui masih mungkin terdapat individu yang mengatasnamakan organisasi alumni lain. Namun, ia membedakan posisi seseorang sebagai individu dengan kedudukan organisasi secara kelembagaan.
Menurut dia, secara organisatoris IKA Trisakti tidak mengenal organisasi alumni lain di luar wadah tersebut. Kendati demikian, setiap individu yang merupakan alumni Trisakti tetap dipandang sebagai bagian dari keluarga besar alumni.
“Bahwasanya mungkin ada satu orang, dua orang, atau tiga orang yang nanti berpotensi mengatasnamakan alumni lainnya, secara legal maupun fakta organisatoris, secara organisasi kami tidak mengenal itu,” kata Maman.
Ia menegaskan perbedaan kelembagaan tersebut tidak boleh menghilangkan semangat untuk merangkul seluruh alumni.
“Tetapi secara keberadaan pribadinya sebagai alumni, kita harus menghargai mereka yang merupakan bagian dari keluarga besar Ikatan Alumni Trisakti dan layak untuk kita perjuangkan aspirasinya,” kata Maman.
Dengan demikian, Maman menempatkan kebersamaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap seluruh alumni sebagai bagian penting dalam konsolidasi IKA Trisakti ke depan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Otomotif | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu