Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hakim Tipikor Bacakan Putusan Vonis Rafael Alun Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 04 Januari 2024 | 10:50 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Foto: JawaPos)
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Foto: JawaPos)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat bakal membacakan vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, 4 Januari 2024.

"Agenda putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis, 4 Januari 2024.

Putusan akan dibacakan dalam persidangan yang dibuka untuk umum. Dalam pledoinya, Rafael Alun meminta dibebaskan.

Rafael mengklaim udara bebas pantas untuknya karena sudah berjasa bagi negara.

Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Rafael mengeklaim pantas dibebaskan karena sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
 
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.rajamedia

Komentar: