Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Prof Euis: PMA Nomor 73/2022 Langkah Preventif Cegah Kekerasan Seksual

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022 | 10:36 WIB
Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia/Repro
Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia/Repro

Raja Media (RM), Ciputat - Keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 merupakan langkah preventif, serta membangun kesadaran tentang keadilan gender dan penegakkan HAM.

Demikian disampaikan Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10).

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2,  PMA No. 73 Tahun 2022 tersebut dibuat dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan tujuan: (a) mencegah dan menangani segala bentuk kekerasanseksual; (b) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; (c) mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan, dan (d) menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

"PMA tersebut merupakan langkah baru yang dilakukan Kementerian Agama, tidak saja sebagai langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tetapi juga merupakan sebuah upaya untuk membangun kesadaran tentang keadilan gender dan penegakkan HAM,” ujar uis mengapresiai langkah Kemenag.

Menurut Euis, masalah kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur, merupakan fenomena yang banyak terjadi di masyarakat tidak terkecuali di lingkungan pendidikan.

Hubungan relasi kuasa antara guru murid atau dosen mahasiswa saat diletakkan pada posisi relasi kuasa yang tidak setara,seringkali menjadi pemicu munculnya sikap diskriminasi, margunalisasi dan bahkan kekerasan terhadap perempuan.

"Kekerasan terhadap perempuan bisa berupa verbal, non verbal, fisik, psikis dan bahkan seksual. Lembaga pendidikan, termasuk kampus Islam dan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, sudah semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan moral, termasuk upaya mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam konteks keadilan gender,” ujar Wakil Ketua Umum IKALUIN Jakarta itu.

Calon rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag segera menerapkan kebijakan yang tertuang dalam PMA No. 73 Tahun 2022 tersebut sehingga ke depan muncul kesadaran gender equality dan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa kaum perempuan dalam bentuk apapun,

"Sudah saatnya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan dihentikan,” demikian tutup Prof Euis Amalia.rajamedia

Komentar: