Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gugatan Praperadilan Kusnadi Ditunda, Kubu Hasto Kecewa: Kok Lama Banget?

Laporan: Firman
Senin, 24 Maret 2025 | 15:55 WIB
Hasto Kristiyanto -
Hasto Kristiyanto -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Sidang yang membahas keabsahan penyitaan barang dan penggeledahan itu ditunda hingga 14 April 2025.
 

Hakim Tunggal Samuel Ginting mengumumkan keputusan ini dalam sidang yang digelar Senin (24/3). 
 

"Memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025," ujar Samuel di PN Jakarta Selatan.
 

Penundaan ini atas permintaan KPK, yang jadi pihak termohon dalam gugatan. Namun, keputusan itu langsung disayangkan oleh kubu Kusnadi.
 

Kubu Kusnadi: Udah Setahun, Kok Lama Banget?
 

Pengacara Kusnadi mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan sidang praperadilan ini bukan kali pertama diajukan.
 

"Perkara ini sudah lebih dari satu tahun. Kita sudah pernah mengajukan dua kali praperadilan, tapi selalu tidak diterima," ujar anggota tim kuasa hukum Kusnadi.
 

Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan buku oleh KPK. Barang-barang itu diambil dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
 

Gugatan ini sudah teregister dengan nomor 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan berkasnya masuk ke PN Jaksel sejak 7 Maret 2025.
 

Kronologi: Dari Penggeledahan Hingga Gugatan
 

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum panjang setelah penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, pada 10 Juni 2024. Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menunjuk Samuel Ginting sebagai hakim tunggal untuk menangani perkara ini.
 

Kubu Kusnadi berharap proses hukum berjalan lebih cepat. "Masa harus nunggu tiga minggu lagi? Kita cuma minta kepastian hukum!" tegas pengacara Kusnadi.
 

Dengan keputusan ini, bola kini ada di KPK. Apakah mereka siap menghadapi gugatan ini di pengadilan? Atau justru akan muncul drama baru di balik kasus ini?rajamedia

Komentar: