Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Bela Klien, DPR Langsung Bungkus!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Komisi III DPR tak pakai lama! Usulan agar advokat tak bisa dituntut saat menjalankan tugasnya langsung disepakati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (24/3).
Usulan ini awalnya datang dari advokat senior, Juniver Girsang. Ia menyoroti Pasal 140 dalam draf revisi KUHAP yang mengatur bahwa advokat berhak melakukan pembelaan dan mendampingi klien tanpa intervensi.
"Advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik tidak boleh dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Ini penting dimasukkan karena bagian dari hukum acara," tegas Juniver di Kompleks Parlemen, Senayan.
Banyak Advokat Dipermainkan!
Juniver mengungkapkan bahwa saat ini masih ada advokat yang diproses hukum saat membela klien. Bahkan, ada yang diduga sengaja ‘dipojokkan’ agar perkara tak berjalan sesuai aturan.
"Kita sedang menangani lima advokat yang dimainkan. Ada kepentingan di situ, supaya berkas nggak jalan atau diproses," bebernya.
DPR: Bungkus, Langsung Ikat!
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, langsung merespons usulan ini dengan sigap. Tanpa basa-basi, ia memastikan seluruh fraksi di Komisi III sepakat dan ketentuan ini bakal dikunci dalam revisi KUHAP.
"Saya pikir kita semua sepakat nih. Bisa disepakati, kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus! Jadi kemungkinan nggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ," kata Habiburokhman, yang langsung diamini anggota dewan lainnya.
Dengan keputusan ini, advokat bakal lebih terlindungi dalam menjalankan tugasnya membela klien. Tak ada lagi cerita pengacara dipidanakan hanya karena menjalankan profesinya!
Politik 3 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu