Gercep! Kemensos Segera Salurkan Santunan Korban Longsor Gontor

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Pemerintah pusat tak tinggal diam. Kementerian Sosial (Kemensos) langsung tancap gas untuk menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dan luka akibat bencana longsor di Pesantren Modern Darussalam Gontor, Kampus 5 Darul Qiyam, Dusun Gadingsari, Magelang, Jawa Tengah.
Data Korban Mulai Diverifikasi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, santunan akan segera diberikan begitu seluruh proses pendataan rampung.
"Tim PSKBA Kemensos sudah turun, melakukan asesmen, verifikasi, dan validasi data korban," kata Gus Ipul—sapaan akrab Mensos—di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Verifikasi ini dilakukan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, termasuk penelusuran ahli waris.
Berdasarkan hasil sementara, longsor yang terjadi saat para santri bersiap salat Jumat itu menelan empat korban jiwa dan menyebabkan 25 orang luka-luka.
Koordinasi dengan Rumah Sakit
Kemensos juga terus berkoordinasi dengan Rumah Sakit Merah Putih Magelang dan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk memantau kondisi korban.
Saat ini, tujuh santri masih menjalani perawatan intensif di RS Merah Putih, sementara satu lainnya dirawat di Sardjito.
Sebanyak 17 korban luka lainnya sudah kembali ke pondok untuk rawat jalan, dan satu santri dipulangkan ke kampung halamannya untuk pemulihan.
Kronologi Tragis di Balik Longsor
Tragedi ini terjadi saat para santri tengah bersiap menunaikan salat Jumat. Saat itu, tanah di bawah penampungan air di belakang kamar mandi mengalami longsor.
Tembok besar penampungan roboh dan menimpa para santri yang sedang antre mandi.
Negara Hadir, Keluarga Tak Sendirian
Kemensos memastikan santunan akan menjadi bentuk kehadiran negara di tengah duka mendalam keluarga korban.
"Negara hadir di saat rakyatnya berduka. Kami pastikan hak-hak korban akan segera dipenuhi," ujar Gus Ipul
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu