Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro: Itu Hak Tersangka!

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 25 November 2023 | 08:20 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. -
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. -

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik bersama Bidkum (Bidang Hukum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengutip laman metrotvnews.com, Sabtu (25/11).

Ade tak menyoal perlawanan Firli Bahuri. Sebab, hal tersebut merupakan hak tersangka.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersagka melalui kuasa hukumnya, penyidik pada prinsipnya menghormati itu," ujar Ade.

Firli Bahuri mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tercatat sebagai termohon. Jadwal persidangan perdana digelar pada Senin, 11 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Meski telah menyandang status tersangka, Firli emoh mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap untuk memberhentikan sementara Firli dan jabatan Ketua KPK kini diemban oleh Nawawi Pomolango, yang sebelumnya Wakil Ketua KPK.rajamedia

Komentar: