Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Eks Hakim MK: Hak Angket Bisa Gali Dugaan Ketidaknetralan Presiden di Pemilu

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Februari 2024 | 22:24 WIB
Share:
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. (Foto: Dok MI)
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. (Foto: Dok MI)

RAJAMEDIA.CO - Pemilu, Netralitas - Hak angket bisa dilakukan tak sebatas soal kecurangan hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Lebih jauh Anggota DPR bisa menggali dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mengutip Media Indonesia, Rabu (21/2).

Dijelaskan Maruarar, DPR bisa menggali keterangan berbagai pihak selama proses Pemilu 2024. Menurutnya, kritik publik sudah banyak disampaikan ketika Presiden Jokowi dianggap tidak netral, dengan mengerahkan lembaga-lembaga negara, kementerian, hingga kepala desa yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Selama proses pemilu, artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," ujar Maruarar.

Ahli hukum tata negara itu mengatakan DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Ketika ada bukti kecurangan, penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi, bisa saja DPR menyatakan Presiden tidak netral dan bisa dimakzulkan," ujar Maruarar.
 
Kata Maruara, perlu upaya keras untuk menggulirkan hak angket di DPR, khususnya kesolidan partai-partai di parlemen. "Perlu upaya keras bagaimana hak angket ini bisa digulirkan," ujar dia.

Sebagai informasi, calon presiden Ganjar Pranowo mengajak partai politik pengusungnya serta calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menggulirkan hak angket di DPR.

Tujuan hak angket ini untuk mendalami dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Ganjar mengatakan hak angket dapat mengungkap dugaan kecurangan yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Sementara itu, partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR, yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS.rajamedia

Komentar: