DPR Sebut Kades Kohod Ngaku Nggak Pernah Terima Surat Denda Rp48 M!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Drama pagar laut di Tangerang, Banten, makin bikin pusing! Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, ternyata belum pernah menerima surat resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal denda administratif Rp48 miliar.
Menurut Sonny, info ini didapat langsung dari kuasa hukum Arsin. Lho, terus gimana ceritanya Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bisa bilang Kades siap bayar denda?
"Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini. Jangan sampai publik beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara," ujar Sonny dalam keterangannya, Senin (3/3).
Kok Bisa Beda Pernyataan?
Sonny menyoroti bahwa dua pernyataan yang bertolak belakang ini bikin masyarakat makin bingung dan pesimistis terhadap penyelesaian kasus ini.
"Adanya dua pernyataan yang berbeda telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami kasus ini serta pesimistis terhadap proses penyelesaiannya," lanjut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Karena itu, Sonny mendesak Menteri KKP segera memberikan klarifikasi supaya informasi tidak simpang siur. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dalam menjaga keamanan laut!
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan KKP pada Kamis (27/2), Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa Kades Kohod dan satu perangkat desa sudah mengakui kesalahan dan siap membayar denda.
Sekarang, dengan pernyataan dari pihak Kades yang nggak merasa menerima surat denda, kasus ini justru makin penuh tanda tanya. Siapa yang benar?
Politik 6 hari yang lalu

Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu