DPR Pacu Pembahasan RUU, Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Palemen - Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menegaskan DPR bersama pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dari total 768 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus diselesaikan, Selly menekankan pembahasan dilakukan secara efektif tanpa mengurangi substansi.
“Dengan tenggat waktu yang sangat singkat, kami diminta membahas 768 DIM. Mau tidak mau, mekanisme pembahasan harus betul-betul efektif dan efisien, tanpa menghilangkan substansi,” ujar Selly saat Rapat Panja di Nusantara II, Senayan, Jumat (22/8/2025).
Kelembagaan Jadi Fokus Utama
Selly menekankan bahwa isu paling krusial adalah soal kelembagaan, karena RUU ini akan menjadi dasar lahirnya Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, lembaga baru ini harus lebih independen dibandingkan pola lama di bawah Kementerian Agama.
“Jangan sampai pelepasan dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah justru meninggalkan beban aset yang menyulitkan lembaga baru ini,” tegas Legislator Fraksi PDIP dapil Jawa Barat VIII.
SDM dan Kesiapan Penyelenggaraan
Selain kelembagaan, Selly menyoroti aspek sumber daya manusia (SDM) yang harus segera disiapkan.
“Begitu undang-undang disahkan, kementerian baru ini harus sudah siap menyelenggarakan ibadah haji tahun 2026,” ujarnya.
Momentum Pembenahan Besar
Dengan percepatan pembahasan ini, DPR berharap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat menjadi momentum pembenahan besar dalam tata kelola ibadah haji, sekaligus menjawab harapan jutaan jemaah Indonesia.
Hukum 3 hari yang lalu

Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu