Komdigi Tegur YouTube! Konten Vape Libatkan Anak Dianggap Pelanggaran Serius
RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Pemerintah mulai bertindak tegas terhadap platform digital yang dinilai lalai melindungi anak di ruang siber. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik (vape).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang mengandung zat adiktif merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Anak Bukan Alat Promosi
Meutya menegaskan ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan justru menjadi sarana eksploitasi demi kepentingan komersial.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya, Minggu (2/8/2026).
Berawal dari Live Streaming Bigmo
Teguran tersebut dilayangkan setelah Komdigi menemukan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.
Komdigi menilai kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh YouTube sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku.
YouTube Diminta Bertindak Cepat
Dalam surat teguran itu, Komdigi meminta YouTube segera:
1. Meninjau dan menindak konten yang dimaksud.
2. Menyampaikan klarifikasi atas langkah yang telah dan akan dilakukan.
3. Memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif.
4. Memastikan sistem deteksi usia dan pembatasan akses berjalan efektif.
5. Mempercepat penanganan terhadap konten serupa di masa mendatang.
Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform digital dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegasnya.
Diberi Waktu Tiga Hari
Komdigi memberikan tenggat waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Apabila tidak dipenuhi, pemerintah membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksinya dapat berupa teguran tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Meutya menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai konten digital yang berpotensi membahayakan anak.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan komitmen bersama, mulai dari platform digital, kreator konten, orang tua, hingga masyarakat.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun apabila kewajiban moderasi tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu