Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dirjen PHU Disebut Kebagian Duit Haram Kuota Haji? KPK Ogah Bocorin Angka!

Laporan: Firman
Selasa, 23 September 2025 | 16:46 WIB
Ilustrasi jemaah haji - Repro -
Ilustrasi jemaah haji - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, turut kecipratan uang dalam kasus dugaan rasuah kuota haji. 
 

Namun, KPK enggan membuka berapa jumlah yang diduga sudah diterima.
 

KPK Simpan Rapat Jumlah Dana
 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya masih menelusuri detail nominal aliran dana. Karena itu, KPK belum bisa mengumumkan ke publik angka pastinya.
 

“Terkait dengan aliran-aliran uang, kami saat ini belum bisa menyampaikan secara detail ya jumlahnya berapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
 

Menurut Budi, semua penerima uang akan dibuka secara gamblang ketika penyidikan masuk tahap penetapan tersangka. “Nanti pada saatnya kami akan buka, kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
 

Hilman Diperiksa Hampir 12 Jam
 

Hilman sebelumnya diperiksa intensif oleh penyidik KPK pada Kamis (18/9). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan berlangsung lama karena ada dugaan kuat aliran dana ke Hilman.
 

“Ya, penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut. Itu yang membuat pemeriksaan memakan waktu panjang,” kata Asep.
 

Ditjen PHU Jadi Pintu Alur Dana
 

Asep menjelaskan, dugaan ini juga berkaitan dengan fungsi Ditjen PHU yang mengurusi aliran dana jamaah haji. Posisi itu diduga membuat uang hasil rasuah kuota haji melewati direktorat yang dipimpin Hilman.
 

“Uang dari jamaah itu ya tentunya juga pasti melewati direktorat tersebut,” jelasnya.
 

KPK menegaskan penyelidikan terus berjalan. Publik diminta bersabar menunggu saat bukti cukup untuk penetapan tersangka.rajamedia

Komentar: