Dipecat dari Polri Terkait Kasus Narkoba, Kombes Yulius Ajukan Banding
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.
Kombes Yulius sendiri sebelumnya merupakan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 Agustus 2023.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Ramadhan mengatakan perbuatan Kombes Yulius juga dianggap sebagai perbuatan tercela. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tutup Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 15.36 WIB.
Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.
Atas putusan KKEP yang memecat dari keanggotaan Polri, Kombes Yulius melakukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Info Haji 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu