Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 24 Juli 2023 | 09:35 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Repro)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Keamanan - Gugatan Panji Gumilang terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun tidak dipedulikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Silakan saja. Saya wajib bela umat dan syariat" tegas Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mempersilahkan Panji untuk mengugatnya dan menurutnya Indonesia merupakan negara hukum.

"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Emil dalam dalam cuitan di twitter resminya @ridwankamil, dikutip Senin (24/7).

Mantan Walikota Bandung itu menegaskan, apa yang dilakukannya terkait kasus Ponpes Al Zaytun adalah perwujudan sumpahnya sebagai pemimpin Jawa Barat untuk membela umat dan syariat agama.

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," ujar Ridwan Kamil.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah, dirinya selalu mendengarkan apa yang disampaikan para ulama tentang masalah keumatan.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," tegasnya.

Ridwa Kamil kemudian menyinggung soal almarhum kakeknya yang dulu juga berjuang demi umat.

"Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU, pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," tutup Ridwan Kamil.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang juga menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebesar Rp 1 triliun.

Panji Gumilang juga mengugat Menkopolhukam Mahfud MD dan Ridwan Kamil. Namun gugatan kepada Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun sudah dicabut.

Adapun gugatan terhadap Ridwan Kamil ini dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat.

"Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," kata Iip, Sabtu, 22 Juli 2023.

Iip mengatakan, Pemprov dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil siap menghadapi gugatan itu.

"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tutur Iip.

Iip mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu materi gugatan tersebut.  

"Kita siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," pungkasnya.rajamedia

Komentar: