Catat Tanggalnya! Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasang

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Kemenag – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
Salah satu program unggulan adalah Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin), yang akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung menyaksikan prosesi akad massal tersebut.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas. Calon peserta wajib mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dikutip, Sabtu (7/6/2025).

Bebas Biaya, Dapat Mahar dan Suvenir
Abu menegaskan, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar bisa melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara tanpa terbebani biaya besar.
“Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan juga akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Semuanya disediakan gratis,” katanya.
Lengkap, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Catin wajib memenuhi ketentuan sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Proses pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal, catin harus melampirkan surat rekomendasi dari KUA asal. Pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum hari H, kecuali dilampiri surat dispensasi dari camat jika terlambat.
Berikut daftar dokumen yang wajib dilampirkan:
1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
2. Fotokopi akta kelahiran
3.Fotokopi KTP dan KK
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan)
5. Surat keterangan sehat
6. Surat persetujuan catin
7. Surat izin orang tua/wali (bagi yang belum 21 tahun)
8. Surat dispensasi kawin dari pengadilan (bagi yang belum 19 tahun)
9. Surat izin dari atasan/kesatuan (untuk anggota TNI/Polri)
10. Penetapan izin poligami (bagi suami beristri lebih dari satu)
11. Akta cerai (untuk duda/janda cerai hidup)
12. Akta kematian pasangan (untuk duda/janda karena ditinggal wafat)
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) juga menjadi syarat wajib bagi seluruh peserta, sebagai bagian dari proses pencatatan resmi.
“Nikah Massal ini menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan. Kami ingin mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat,” tegas Abu.
Kemenag berharap, program ini tak hanya memberi legalitas hukum, tetapi juga menjadi simbol keberpihakan negara pada rakyat kecil dalam membangun keluarga sakinah.
Nasional 5 hari yang lalu

Info Haji | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu