Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Buru Keberadaan Harun Masiku, KPK Serius!

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2023 | 17:46 WIB
DPO KPK, Harun Masiku. -
DPO KPK, Harun Masiku. -

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Keberadaan Harun Masiku (HM) tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024, terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah pemanggilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi dalam pemeriksaan tersangka Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, sebagai salah satu langkah memburu politisi PDIP yang sampai saat ini masi raib.

"Selain menelusuri keberadaan HM, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun ke Wahyu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (29/12).

Dikatakan Ali Fikri, WS hadir dan di dalami pengetahunnya terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM, termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan dan  penyidik KPK, WS mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

WS pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku.

Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," ungkap WS.

Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

HM selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.rajamedia

Komentar: