BPIH Haji 2026 Resmi Turun Rp2 Juta, Jemaah Tinggal Bayar Segini!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Haji - Kabar gembira untuk calon jemaah haji Indonesia. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (KHU) RI secara resmi menetapkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M.
Rata-rata biaya yang harus dikeluarkan per jemaah dipatok sebesar Rp87.409.365,45.
Angka ini mengalami penurunan signifikan sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jemaah. Keputusan ini merupakan hasil rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).
Hasil Pembahasan Kilat, DPR Klaim Tak Kurangi Kualitas
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan penurunan biaya ini adalah buah dari pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah," tegas Marwan usai rapat.
Rincian Biaya dan Sumber Dana
BPIH 2026 terdiri dari dua komponen utama:
1. Biaya yang dibayar langsung jemaah (Bipih): Rp54.193.806,58 (62% dari total).
2. Biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji: Rp33.215.558,87 (38% dari total).
Dengan komposisi ini, Marwan mengungkapkan BPKH justru mencatat surplus sekitar Rp149 miliar.
"Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya," lanjutnya.
Living Cost Dikembalikan Tunai, Total Bayar Jemaah Rp23,1 Juta
Yang tak kalah menggembirakan, Komisi VIII menegaskan bahwa living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai. Kebijakan ini membuat total biaya yang benar-benar dikeluarkan jemaah dari kantongnya setelah pelunasan Bipih hanya sekitar Rp23,1 juta.
Jaminan Kualitas Layanan Tetap Prima
Meski biaya turun, kualitas pelayanan dijamin tidak akan dipangkas. Komisi VIII memastikan sejumlah standar layanan tetap tinggi:
- Akomodasi: Hotel di Makkah maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.
- Katering: Menu makanan tetap bercita rasa Nusantara yang dimasak oleh juru masak asal Indonesia.
- Transportasi Udara: Pesawat berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis.
- Transportasi Darat: Layanan naqobah dan sholawat menggunakan kendaraan nyaman dan berstandar tinggi.
- Armuzna: Pelayanan dijamin profesional dan tanpa penempatan jemaah di Mina Jadid.
"Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik," tegas Marwan.
Kuota dan Masa Tinggal
Kuota haji Indonesia untuk 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terbagi dalam:
- 203.320 jemaah reguler (92%).
- 17.680 jemaah haji khusus (8%).
Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu di setiap provinsi. Masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari.
Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat untuk melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.![]()
Politik | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu