Bikin Melongo! Ini Kemampuan Hasil Produksi Pabrik Ekstasi yang Digerebek di Tangerang
RAJAMEDIA.CO - Hukum - Pabrik ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dbongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memperkirakan pabrik ekstasi tersebut dapat memproduksi hingga 3 ribu butir hanya dalam waktu 30 menit.
"Kalau home industri alat cetaknya nggak seperti ini. Ini kayaknya dalam setengah jam bisa 3 ribu. Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/6).
Kabareskrim menjelaskan dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka. Dua tersangka diantaranya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka. Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan penggerebekan dilakukan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri.
Berdasar hasil penyelidikan terdeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi. Ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di wilayah Tangerang, tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 No. 5 polisi menyita 11 bungkus masing-masing berisi 25 ribu butir ekstasi, 2 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi, hingga 8 bungkus plastik berisi 1.380 butir ekstasi.
Sementara di Semarang yang berlokasi di Jalan Kauman Barat 5 No. 10, polisi menyita 9.517 butir inex atau ekstasi warna oranye, 593 butir kapsul warna hijau kuning, hingga 400 butir kapsul warna hijau tua dan hijau muda.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu