Belum Move On! Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, rupanya belum moveon setelah lengser atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat.
Terbaru ipar Presiden Joko Widodo itu menggugat penggantinya Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 24 November 2023.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Belum diketahui secara pasti materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Suhartoyo.
Begitu pula dengan informasi siapa saja anggota majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.
Sebelumnya, Anwar sempat melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Surat tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada bagian administrasi MK pada Rabu 15 November 2023.
Pada surat tersebut, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau kembali pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Surat tersebut kemudian dijawab Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengatakan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Surat yang dikirimkan melalui kuasa hukum Anwar Usman.
"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023.
Enny menyebut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK atas dasar melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat.
Dia menekankan penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 itu telah sesuai dengan prosedur.
"Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Enny menambahkan, Anwar Usman juga hadir dalam proses penentuan Ketua MK itu.
Enny menekankan proses dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh YM Anwar Usman."
"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama YM Anwar Usman," katanya.
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat.
Yaitu pada saat pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu