Bareskrim Naikan Status Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang status penanganannya dinaikan Bareskrim Polri ke tahap penyidikan.
Saat ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dan Panji juga enggan menjawab saat ditanya kesiapannya untuk menjadi tersangka.
Ia berdalih urusan pemeriksaan dia dengan dugaan kasus ini belum selesai.
"Jangan ngomong siap tidak siap jadi tersangka. Urusanya belum selesai," kata Panji di Mabes Polri, Selasa, 4 Juli 2023.
Meurut Panji, diriya sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tim Dittipidum Bareskrim Polri.
Ia mengungkapkan, ada 30 pertanyaan yang dikonfirmasi tim Bareskrim Polri kepadanya dan menyerahkan proses selanjutnya ke pihak kepolisian.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana, ke mari lagi. Percayalah. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik," katanya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Panji Gumilang mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik. Panji membocorkan sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dia.
"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab," kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin, 3 Juli 2023 malam.
Lebih lanjut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditanya apakah ia pernah tersangkut dengan permasalahan hukum.
Kemudian, pria asal Gresik tersebut menjawab pernah.
"Kemudian, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab, pernah,” tutur Panji.
Panji menyampaikan dia lalu ditanya soal ketetapan hukum atas kasus yang pernah membelitnya. Dia mengatakan pernah dihukum sepuluh bulan.
"Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan," ucapnya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu