Bambang Wuryanto: UU KUHP Buatan Manusia, Yang Tak Setuju Silahkan Gugat Ke MK
Raja Media (RM), Politik - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11, masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
"Kata-kata kitab ini menjadi penting, karena ini akan jadi bacaan kita semua. Jadi setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya RUU KUHP hari ini bisa kita selesaikan bersama," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dalam Konferensi Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).
Walau begitu Bambang Wuryanto mengakui bahwa UU KUHP bukanlah pekerjaan yang sempurna, sehingga apabila ada yang merasa terganggu, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna," ujarnya.
"Kalau ada yang merasa sangat menggangu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," ungkapnya.
Diegaskan Bambang, apabila masih ada yang tak sepakat dengan pasal yang ada, maka dipersilahkan untuk mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi (MK) melalui judicial review.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu