Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji, Segini Besarannya

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 17 Juni 2023 | 20:23 WIB
Menteri Agama Yaut Cholil Qoumas saat melepas jemaah haji kloter pertama. (Foto: Dok Kemenag)
Menteri Agama Yaut Cholil Qoumas saat melepas jemaah haji kloter pertama. (Foto: Dok Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Info Haji - Dalam upaya melindungi jemaah haji, Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat dan jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Menurut Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Subhan di Jeddah, mengutip laman Kemenag Sabtu (17/6).

"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," lanjutnya.

Dijelekan Subhan, sampai hari Sabtu (17/), tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," terang Subhan.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.rajamedia

Komentar: