Asal Tidak Memberatkan! DPRD Kota Bekasi Setuju Seragam Sekolah Bercorak Adat
RAJAMEDIA.CO - Kota Bekasi - Penggunaan seragam sekolah yang dikombinasikan dengan pakaian adat dan budaya banyak dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Bekasi.
Selain untuk melestarikan budaya daerah, seragam sekolah yang dikolaborasikan dengan pakaian adat diklaim sebai langkah konkret menanamkan rasa cinta terhadap budaya lokal di tengah gempuran globalisasi dan digitalisasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono menyatakan, pihaknya setuju-setuju saja perubahan tentang aturan seragam sekolah yang berkolaborasi dengan pakaian adat dan budaya itu.
Namun, Darajat menggarisbawahi kalau persetujuan itu boleh dilakukan dengan satu syarat yang wajib dipatuhi yakni, tidak membebani orang tua siswa.
"Selama tidak membebani masyarakat atau orang tua siswa, saya setuju. Apalagi menggunakan baju adat,” terang Darajat kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dikatakan Darajat, tujuan dari penggunaan baju adat ini bagus untuk mengenalkan adat dan budaya kepada generasi muda penerus bangsa.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk melestarikan budaya lokal di tengah banyaknya budaya negara lain yang masuk.
Harapanya, kata Darajat, jangan sampai siswa atau generasi penerus justru latah dan ikut-ikutan adat dan budaya negara lain.
Sealiknya, Daradjat tidak setuju apabila baju adat budaya yang menjadi seragam itu harus menyewa. Ia merasa, itu sudah melenceng dari tujuan awal kebijakan ini dibuat dan terkesan memberatkan orang tua siswa.
"Kita akan lihat konteksnya, seperti apa. Kalau baju adat budaya harus nyewa, saya tidak setuju,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan agar penerapan baju adat tidak berlebihan dengan aturan yang sesimpel dan sesederhana mungkin, namun tetap mengedepankan ciri khas lokal.
Hal itu, kata Darajat, bertujuan agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya membeli baju adat yang mahal.
"Kalau menyewa, saya keberatan, karena akan menyusahkan orang. Untuk baju formal sekolah kalau bisa tidak diubah, sesuai seperti saat ini saja. Kalau adat saya setuju tapi yang simpel dan sederhana saja,” pungkasnya.
Diketahui, beredar informasi viral yang menyebutkan bahwa Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah dari SD hingga SMA, termasuk mewajibkan penggunaan pakaian budaya dan adat.
Kemendikbudristek sendiri telah membantah informasi tersebut. Disebutkan, aturan seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar hingga Menengah.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu