Kota Bekasi Terbuka Buat Pendatang, Ketua DPRD: Syaratnya Jadi Solusi Bukan Jadi Beban!
RAJAMEDIA.CO - Kota Bekasi - Kedatangan (urbanisasi) warga baru dari daerah lain, tidak bisa ditolak Pemerintah Kota Bekasi. Fenomena urbanisasi yang terjadi setiap tahun setelah Lebaran.
Pemerintah penting untuk memperhatikan kemampuan individu dan melakukan pendataan secara cermat dalam mengkaldampak negatifnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M Saifuddaulah, menegaskan bahwa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kota Bekasi tidak dapat menolak penduduk yang datang dari daerah lain di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang paling penting adalah kemampuan individu yang berpindah ke Kota Bekasi. Keahlian yang memadai menjadi faktor utama bagi setiap individu yang memutuskan untuk pindah, baik itu menetap dalam jangka waktu yang lama maupun sementara," ujar Saifuddaulah.
Pemerintah kata Saifuddaulah, penting memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan untuk memastikan integrasi yang lancar bagi warga baru yang datang ke Kota Bekasi.
"Yang penting satu syaratnya, ketika dia (pendatang) datang kesini tidak menjadi beban, justru menjadi solusi. Misal dia datang kesini ternyata bisa membuka lapangan pekerjaan, itu kan luar biasa (bermanfaat),” ujarnya.
Selanjutnya, kata Saifuddaulah, pendataan warga yang datang merupakan tahap penting dalam menjaga ketertiban administratif suatu daerah.
Dikatakan Saifuddaulahm, selain pendataan resmi oleh pemerintah, seperti yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), warga yang berasal dari luar kota juga diharapkan untuk memiliki kepatuhan terhadap dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Ini tidak hanya memungkinkan untuk melacak jumlah penduduk yang tinggal sementara di suatu tempat, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu memiliki identitas yang sah dan diakui secara resmi oleh pemerintah." ujar Saifuddaulah.
"Proses pendataan ini menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang merata dan efisien bagi seluruh warganya. Memastikan dia mau tinggal selamanya atau tinggal sementara,” sambungnya.
Kepatuhan mengurus Adminduk, kata Saifuddaulah, selanjutnya warga negara berhak menentukan hak yang bisa didapat, seperti bantuan iuran jaminan sosial hingga pendidikan.
Saifuddaulah mengingatkan Disdukcapil Kota Bekasi agar tak ada warga pendatang terlewat atau tidak terdata.
"Pendataan ini penting meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Supaya jangan sampai terjadi gangguan keamanan,” demikian tutup Saifuddaulah.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu