Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Arsul Sani: KPK-TNI Harus Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Laporan: CAREP-RM-1
Minggu, 30 Juli 2023 | 01:21 WIB
Anggota Komisi IIi dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Repro)
Anggota Komisi IIi dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Snergisitas KPK dan TNI diperlukan dalam rangka pengusutan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Sabtu (29/7).

Masyarakat kata Arsul Sani menunggu langkah lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dengan adanya sinergisitas dalam proses penegakan hukum maka pengusutan perkara bisa berjalan optimal.

“Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” ujar Arsul.

“Dengan demikian nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.

Politisi PPP itu meminta agar gesekan antara KPK dan TNI soal penetapan tersangka tidak diperpanjang. Apalagi, kedua pihak telah bertemu guna membahas penanganan perkara tersebut. Arsul tak ingin proses penanganan perkara tidak berjalan dengan baik.

Arsul mencontohkannya dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.

Saat itu Puspom TNI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada lima tersangka dari unsur militer yang diduga terlibat.

“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi Helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” ujarnya

Diketahui Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol TNI Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023.

Alasannya, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI mestinya diproses oleh Puspom TNI, bukan KPK. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun akhirnya meminta maaf dan mengaku pihaknya khilaf dalam proses penetapan tersangka.rajamedia

Komentar: