Aleg Mufti Anam Sentil Pemerintah: Jangan Jadi Makelar Tambang!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Ampat – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam buka suara soal kisruh tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia mendesak Pemerintah mengevaluasi total sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar tak ada lagi kejadian "ugal-ugalan" seperti yang terjadi di kawasan konservasi dunia itu.
“Kejadian di Raja Ampat bisa jadi pelajaran mahal. Pemerintah jangan asal teken izin. Jangan sampai jadi makelar tambang!” tegas Mufti dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Harga Diri Bangsa Dipertaruhkan
Mufti menilai kerusakan lingkungan akibat tambang bukan sekadar soal ekonomi atau administrasi, tapi menyentuh martabat bangsa. Menurutnya, Raja Ampat adalah rumah bagi ratusan spesies langka dan eksotis yang harus dijaga, bukan dijual demi cuan sesaat.
“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa. Raja Ampat bukan untuk ditambang, tapi untuk dijaga,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Izin Dicabut, Tapi Tak Boleh Hanya Gimik
Publik sebelumnya ramai-ramai menggulirkan kampanye #SaveRajaAmpat setelah muncul laporan adanya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Presiden Prabowo pun langsung ambil sikap: empat IUP perusahaan tambang resmi dicabut.
Empat perusahaan itu antara lain:
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – modal asing dari China, tambang di Pulau Manura
2. PT Nurham – tambang di Pulau Yesner, Waigeo Timur
3. PT Mulia Raymond Perkasa – tambang di Pulau Batang Pele dan Manyaifun
4. PT Kawei Sejahtera Mining
Pelanggaran mereka serius: eksplorasi masuk kawasan geopark dan ancam kelestarian lingkungan.
Namun satu nama masih lolos: PT GAG Nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan itu dinyatakan memenuhi standar Amdal dan tata kelola lingkungan.
“Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang diam-diam dilanjutkan. Penutupan tambang tak boleh cuma manuver sesaat!” tegas Mufti.
Melanggar UU, Dekat Kawasan Wisata Ikonik
Mufti juga menyoroti aspek hukum. Ia mengingatkan bahwa UU No. 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km². Sementara sebagian besar pulau di Raja Ampat justru masuk kategori tersebut.
Bahkan beberapa wilayah tambang berada tak jauh dari Pulau Piaynemo, ikon pariwisata utama Raja Ampat yang kerap menghiasi brosur promosi Indonesia di luar negeri.
“Pemerintah harus berhenti main-main. Ini bukan soal proyek, tapi soal masa depan generasi dan martabat negara.”
DPR Akan Kawal Ketat
Mufti memastikan Komisi VI DPR RI tak akan tinggal diam. Ia menyatakan lembaganya akan terus mengawasi pelaksanaan pencabutan izin tambang dan memastikan tidak ada kompromi terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Kami akan panggil, kami cek, dan kami desak evaluasi menyeluruh terhadap sistem IUP. Sudah terlalu lama tambang jadi celah bancakan,” pungkasnya.
Peristiwa 5 hari yang lalu

Politik | 1 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu