Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Adhie Massardi: Kriminilasi Penyeru Kebebasan Bisa Dihentikan dengan Perubahan Rezim Kekuasaan!

Laporan: Zaki
Sabtu, 09 Desember 2023 | 00:01 WIB
Koordinator Indonesia Bersih (KIB) Adhie Massardi. (Foto: Repro)
Koordinator Indonesia Bersih (KIB) Adhie Massardi. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam -  Perubahan di banyak sektor menjadi penting untuk mengatasi segala macam penyimpangan.

Begitu disampaikan  Koordinator Indonesia Bersih (KIB) Adhie Massardi dalam cuitannya di twitter pribadinya menanggapi berita pemeriksaan Jubir TKN Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.

Jurubicara era Presiden Abdurahman Wahid itu menegaskan kriminalisasi penyeru kebebasan hanya bisa dihentikan dengan cara melakukan perubahan rezim kekuasaan.

"Kriminalisasi terhadap penyeru kebebasan berpendapat, kritik dan demokrasi hanya bisa dihentikan dengan cara melakukan perubahan rezim kekuasaan," tegas Adhi Massardi.

"Cara menumbangkannya lewat Pemilu JurDil - Fair Play, itu caranya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

"Saya terimakasih atas apa yang sudah dikakukan hari ini. alhamdulillah berjalan dengan lancar," ujar Aiman kepada awak media, Senin (5/12).

"Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5.5 jam. tadi ada istirahat juga untuk ishoma dan kemudian alhamdulillah malam ini selesai," imbuhnya.

Dirinya mengaku ditanyai mengenai video yang diduga dirinya menyebarkan informasi bohong.

"Ya materi-materinya tentu penyelidik ya yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di TPN Jalan Cemara," ujarnya.

"Kita berharap demokrasi tetap tumbuh di negeri kita, kemudian terus kita kembangkan, jangan sampai tergerus apa lagi runtuh," pungkasnya.

Sebelumya, Aiman mengatakan bahwa dirinya telah siap menjalani pemeriksaan dan akan memberikan beberapa berkas.

Berkas tersebut untuk menjelaskan laporan mengenai dirinya yang diduga menyebarkan berita bohong.

"Apa yang saya miliki berkas-berkas termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," katanya.

Dirinya mengaku merasa ada kejanggalan dalam laporan terhadap dirinya.

"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus," terangnya.

"Yang kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA suku agama ras dan antaragolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," tambahnya.rajamedia

Komentar: