Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

YSA Melawan! Ilham Aufa Bongkar Dugaan Pemalsuan Akta dan Status Tanah SDIP

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Pamulang, Tangsel — Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, menyebut pihaknya tengah menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan data dalam akta autentik yayasan yang menurutnya berkaitan dengan pengalihan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah oleh UIN Jakarta.
 

Ilham mengatakan persoalan tersebut kini bergulir melalui jalur perdata maupun pidana.
 

Empat Laporan di Polda, Dua di Polres Tangsel
 

Menurut Ilham, sejumlah anggota Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah telah mengundurkan diri pada Desember 2025.
 

Namun, setelah pengunduran tersebut, ia mengklaim terdapat dokumen yang kembali mencantumkan nama mereka sebagai pembina dan kemudian digunakan dalam proses pengalihan pengelolaan yayasan.
 

Persoalan tersebut telah diajukan sebagai gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok. Selain itu, pihak yayasan juga membuat laporan pidana kepada kepolisian.


“Tidak hanya perdata, kami laporkan juga ke kepolisian dalam bidang pidananya. Secara total khusus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, empat LP yang ada di Polda Metro Jaya, dua LP yang ada di Polres Tangerang Selatan,” ujar Ilham dalam keterangannya.
 

Ilham Tegaskan Tanah Pamulang Milik Yayasan
 

Ilham juga membantah anggapan bahwa lahan Sekolah Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang merupakan aset negara.
 

Ia menegaskan tanah tersebut diperoleh Yayasan Syarif Hidayatullah menggunakan dana yayasan dan bantuan wali murid.
 

“Saya tegaskan, status tanah Pamulang adalah milik yayasan murni 100 persen. Memakai dana yayasan. Dan dibantu para wali murid,” tegasnya.
 

Menurut Ilham, terdapat enam sertifikat tanah di Pamulang yang disebut menjadi bukti kepemilikan yayasan.
 

Ia juga menunjukkan pernyataan tertulis dari Quraish Shihab yang menurutnya menyebut tanah tersebut merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah.
 

Bedakan Status Lahan Pamulang dan Ciputat
 

Ilham membedakan status lahan di Pamulang dengan lahan di Ciputat.
 

Menurutnya, lahan di Ciputat merupakan tanah negara yang digunakan yayasan melalui hubungan sewa-menyewa dengan UIN Jakarta. Sementara bangunan dan sarana pendidikan yang berdiri di atasnya disebut sebagai milik yayasan.
 

Ilham juga mempersoalkan pengalihan izin operasional madrasah di Ciputat kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid Jakarta.
 

Ia mengklaim pengalihan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun berita acara serah terima kepada Yayasan Syarif Hidayatullah.


“Tanpa ada BAST, tanpa ada pemberitahuan. Kami telah melayangkan somasi kepada Kanwil yang menerbitkan izin operasional tersebut,” jelasnya.
 

Belajar Mengajar Tetap Berjalan
 

Di tengah konflik dan aksi penggerudukan yang terjadi sebelumnya, kuasa hukum yayasan memastikan kegiatan belajar mengajar di SDIP Pamulang tetap berlangsung.
 

Kuasa hukum yayasan, Andrean Saefudin, mengatakan proses pendidikan tetap berjalan dengan dukungan para wali murid.
 

“Proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan support dari rekan-rekan wali murid,” kata Andrean.
 

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat mengintimidasi maupun mengintervensi pengelolaan yayasan.
 

Andrean juga meminta kepolisian menangani seluruh laporan secara profesional dan transparan.
 

“Apa pun alasan merebut hak yang bukan miliknya adalah perbuatan pidana murni. Dan kami dari pihak yayasan berdiri bersama wali murid akan mempertahankan yayasan kami,” tegasnya.
 

Sengketa Bergulir di Jalur Hukum
 

Persoalan Yayasan Syarif Hidayatullah dan UIN Jakarta kini masih bergulir di sejumlah jalur hukum, mulai dari sengketa kelembagaan, status lahan, hingga dugaan persoalan dokumen yayasan.
 

Pernyataan mengenai dugaan pemalsuan data dan status kepemilikan tanah tersebut merupakan klaim pihak yayasan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
 

Di tengah sengketa yang semakin panas, YSA memilih jalur hukum untuk mempertahankan pengelolaan yayasan, status aset, dan keberlangsungan pendidikan di SDIP Pamulang.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: