Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

WOW! Kejagung Sita Duit Dugaan Korupsi CPO Dari Wilmar Sebesar Rp11,8 Triliun

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025 | 20:19 WIB
Ilustarsi Kejaksaan Agung - Repro -
Ilustarsi Kejaksaan Agung - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mencatat prestasi besar dalam pengusutan kasus korupsi kelas kakap. Kali ini, uang senilai Rp11,8 triliun berhasil disita dari Wilmar Group, terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021–2022.
 

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ungkap Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
 

Uang tersebut dikembalikan kepada negara oleh lima anak usaha Wilmar Group, yaitu:

 

- PT Multimas Nabati Asahan

- PT Multi Nabati Sulawesi

- PT Sinar Alam Permai

- PT Wilmar Bioenergi Indonesia

- PT Wilmar Nabati Indonesia
 

Kasus CPO: Tiga Korporasi, Triliunan Rupiah, dan Suap Majelis Hakim
 

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara mega korupsi minyak goreng yang menyeret lima terdakwa individu, dan kini telah menjangkau tiga raksasa korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
 

Majelis hakim dalam perkara sebelumnya menyatakan bahwa tindakan mereka merugikan negara hingga Rp6 triliun dan mengguncang perekonomian hingga Rp12,3 triliun.
 

Namun, vonis terhadap Wilmar Group justru lepas dari jerat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Belakangan, putusan tersebut dikabarkan sarat kontroversi karena adanya dugaan suap kepada tiga Majelis Hakim.
 

Kejagung Gugat Balik Lewat Kasasi
 

Tak mau tinggal diam, Kejagung langsung menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan lepas tersebut.
 

Sutikno menegaskan, pengembalian uang sebesar Rp11,8 triliun itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group. Dan penyitaan menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi pelaku kejahatan ekonomi kelas kakap.rajamedia

Komentar: