Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wapres Sentil Menag Yaqut Tidak Asal Corat-coret Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 Agustus 2024 | 21:03 WIB
Wapres KH Maruf Amin ingatkan Menag Yaqut Cholil Qoumas  tidak asal coret aturan pendirian rumah ibadah. [Foto: Repro]
Wapres KH Maruf Amin ingatkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak asal coret aturan pendirian rumah ibadah. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO -  Yogyakarta -  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diingatkan untuk tidak sembarangan mengubah pendirian rumah ibadah dengan menghapus rekomendasi daripada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).


Perrnyataan itu ditegaskan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin di Yogyakarta, Rabu (7/8).


Menurut Kiai Mar'ruf Amin, ketentuan rekomendasi FKUB itu merupakan hasil kesepakatan majelis-majelis agama di masa lalu.


"Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," tegas Kiai Ma'ruf.

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 
 

Dijelaskan Kiai Ma'ruf, pembangunan rumah ibadah melalui kesepakatan secara bertahap di tingkat majelis-majelis agama hingga akhirnya Kementerian Dalam Negeri, lalu Kemenag menerbitkan izin.


"Pengaturan pun waktu itu dilakukan dengan diskusi yang cukup panjang," ujarnya.


Kiai Ma'ruf mengaku ikut membidani lahirnya peraturan itu.


"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan," ujarnya.


"Saya hapal wong saya yang ikut melahirkan itu dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," sambung Kiai Ma'ruf.


Wapres meminta Menag Yaqut memahami alasan di balik lahirnya peraturan masa lalu tersebut. Terlebih, rekomendasi FKUB itu lahir dari berbagai pendapat yang bisa menjadi pertimbangan diberikannya izin pendirian rumah ibadah.


"Dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat," demikian tutup Wapres Kiai Ma'ruf Amin.rajamedia

Komentar: