Usulan DPRD Hanya Satu Nama, Al Muktabar Diprediksi Mulus Jabat Kembali Pj Gubernur Banten!
RAJAMEDIA.CO - Kota Serang - Laju Al Muktabar kembali akan menjabat Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk ketiga kalinya semakin terang. Hal itu setelah DPRD Provinsi Banten hanya mengusulkan satu nama (al Muktabar)ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui jabatan Pj Gubernur Banten akan kembali mengalami kekosongan. Masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten sendiri akan berakhir pada 12 Mei 2024 mendatang.
"Satu nama saja yang diusulkan, yaitu Pak Al Muktabar," ujar Ketua DPRD Banten, Andra Soni, mengutip laman tribunbanten, Rabu (17/4).
Nama Al Muktabar, kata Andra Soni kembali diusulkan berdasarkan rapat pimpinan (Rapim) pada 31 Maret 2024.
"Dengan segala pertimbangan, rapim memutuskan untuk mengusulkan Sekda Banten (Al Muktabar)," ujar dia.
Dikatakan Andra Soni, usulan tersebut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mempertimbangkan nama Al Muktabar untuk kembali menjadi Pj Gubernur Banten.
"Domain Pj ini ada di Presiden, sehingga kami usulkan sebagai bahan pertimbangan," jelasnya.
Menurut Andra Soni, alasan kembali mengusulkan nama Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten karena pihaknya minim informasi terkait pejabat eselon I pemerintah pusat.
Sementara pertimbangan lainnya, karena status Al Muktabar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten definitif.
"Kemudian beliau menurut kami memiliki kondisi yang lebih siap untuk melanjutkan tugas dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Al Muktabar sudah dua kali mengisi kekosongan Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Al Muktabar yang sebelumnya sebagai Sekda Banten itu, pertama dilantik menjadi Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022, setelah masa jabatannya habis Kemendagri kembali memperpanjang posisi Al Muktabar hingga 12 Mei 2023.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu