Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tidak Korupsi dan Penghilangan Nyawa, Ketua Komisi III: PTDH Ipda Rudy Soik Perlu Dievaluasi!

Laporan: Firman
Senin, 28 Oktober 2024 | 18:29 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebut  PTDH Ipda Rudy Soik perlu dievaluasi. [Foto: Dok DPR/RMN]
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebut PTDH Ipda Rudy Soik perlu dievaluasi. [Foto: Dok DPR/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen -  Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudi Soik. Hukuman PTDH seharusnya hanya dilakukan pada situasi yang sangat terpaksa. Misalnya pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  usai agenda RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

 

Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. 

 

Kasus Rudy Soik sendiri bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy.

 

"Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan," kata Habiburokhman,

 

Habiburokhman menambahkan, Komisi III dalam audiensi tersebut juga meminta Kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik. 

 

"Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan," harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Adapun dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

 

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

 

Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari kedepan.

 

"Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat," kata Daniel.rajamedia

Komentar: