Tak Akui Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Juga penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.
Pernyataan itu disampaikan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7).
KPK kata Agung tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan tersebut karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," ujar Agung.
Demikian juga dengan penetapan tersangka terhadap Henri. Menurut Agung, hal itu tak bisa dilakukan karena alasan yang sama.
"Segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer dan itu telah diatur dalam UU," ujarnya.
"Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing," sambung Agung.
Tak akui penetapan tersangka
Menurut Agung Puspom TNI tak akan mengakui penetapan tersangka oleh KPK terhadap Henri Alfiandi maupun Arif Budi Cahyanto.
Dia menyatakan Puspom TNI baru memulai penyelidikan pada hari ini setelah mereka menerima laporan.
"Kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum ada laporan polisi, siang ini baru kami terima laporan itu dan baru kami mulai proses penyelidikannya," kata Agung.
Diketahui KPK menangkap Arif Budi Cahyanto bersama Direktur Utama PT Inter Tekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Ketiganya ditangkap saat proses penyerahan uang suap yang ditujukan kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di sebuah tempat di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar. Sebanyak Rp 999,7 juta berasal dari PT Inter Tekno Grafika Sejati sementara sisanya berasal dari PT Kindah Abadi Utama.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan sebagai bentuk comitment fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu