Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tahanan Rumah Gus Yaqut Disorot, DPR: KPK Harus Jelaskan ke Publik

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 24 Maret 2026 | 08:26 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai kritik. Dilakukan diam-diam. Alasannya belum terang.
 

Dan itu dinilai bermasalah.
 

DPR: Syarat Penangguhan Tidak Terpenuhi
 

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi syarat.
 

Menurutnya, ada dua dasar utama penangguhan penahanan:
 

1. Kondisi sakit 

2. Alasan kemanusiaan yang ekstrem 
 

Namun, dua hal itu dinilai tidak dijelaskan dalam kasus ini.
 

“KPK memang punya kewenangan, tapi syaratnya jelas. Ini tidak dijelaskan,” ujar Abdullah, Selasa (24/3/2026).
 

Pengalihan Dinilai Janggal
 

Abdullah menilai pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah untuk kasus korupsi bukan perkara ringan. Apalagi dilakukan secara tiba-tiba.
 

Ia meminta KPK membuka alasan secara transparan kepada publik.
 

“KPK harus menjelaskan kenapa bisa dialihkan,” tegasnya.
 

Sentil Prinsip Kesetaraan Hukum
 

Lebih jauh, Abdullah menyinggung prinsip equality before the law. Menurutnya, semua tersangka korupsi harus diperlakukan sama di depan hukum.
 

Tidak boleh ada perlakuan khusus.
 

“Itu yang harus dijaga. Kesetaraan hukum bagi semua,” katanya.
 

KPK: Atas Permohonan Keluarga
 

Di sisi lain, KPK membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, keputusan itu bukan karena kondisi kesehatan.
 

Melainkan atas permohonan keluarga.
 

“Bukan karena sakit. Ada permohonan dari pihak keluarga, lalu kami proses,” ujarnya.
 

Sejak Kamis (19/3/2026), Yaqut dipindahkan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
 

Kasus Besar di Balik Pengalihan
 

Seperti diketahui, Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan 2023–2024.
 

Nilai kerugian negara tidak kecil. Mencapai Rp622 miliar.
 

KPK Pastikan Proses Tetap Jalan
 

Meski status penahanan berubah, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidikan tidak akan terhenti.
 

“Pengalihan penahanan tidak menghambat proses. Berkas segera kami lengkapi untuk tahap penuntutan,” kata Budi.
 

Publik Menunggu Penjelasan
 

Kini bola ada di tangan KPK. Publik menunggu penjelasan yang lebih terang. Karena dalam kasus besar seperti ini— transparansi bukan pilihan.
 

Tapi keharusan.rajamedia

Komentar: