Soroti Laporan TNI! DPR Ingatkan Proporsionalitas Penegakan Hukum Kasus Ferry Irwandi

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, penggunaan pidana harus melalui proses hukum yang proporsional.
“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” kata Junico melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (12/9/2025).
UU ITE dan Putusan MK
Sebagai informasi, TNI melalui Satgas Siber sempat berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran oleh Ferry. Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa lembaga negara, termasuk TNI, tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hal ini merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pelapor hanya bisa perseorangan, bukan institusi.
Kritik dan Kebebasan Berekspresi
Nico menilai kritik dan perbedaan pendapat di ruang digital tidak serta-merta bisa dijadikan dasar pidana. Ia mengingatkan bahwa kasus hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, hingga peretasan lebih berdampak langsung pada ketertiban sosial.
“Lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik. Ruang digital adalah ruang publik, yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara berbeda,” tegasnya.
Dorongan Mediasi dan UU ITE yang Bijak
Junico menambahkan, kasus seperti yang menimpa Ferry Irwandi semestinya bisa didorong melalui jalur mediasi.
“Kami tidak membenarkan pelanggaran hukum, tetapi penting menjaga proporsionalitas. Kritik wajar sebaiknya diselesaikan lewat dialog, bukan langsung pidana,” ujarnya.
Komisi I DPR Kawal Ruang Digital
Lebih lanjut, ia memastikan Komisi I DPR RI berkomitmen mengawal kebebasan berekspresi sekaligus mendorong ruang digital yang sehat dan adil.
“Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat. Justru harus menjadi jaminan rasa aman dan keadilan bagi semua warga negara,” pungkas Junico.
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu