Meneguhkan Identitas Pesantren: Koreksi atas Premis Kebijakan Pendidikan Pesantren
RAJAMEDIA.CO - PESANTREN tidak lahir dari meja birokrasi. Ia tumbuh dari masyarakat, dari masjid, dari tradisi keilmuan, dari keteladanan kiai, dan dari kebutuhan umat mendidik generasi. Karena itu, ketika negara hadir mengatur pesantren, tugas utamanya bukan menciptakan pesantren menurut cetakan administrasi negara, melainkan mengenali, melindungi, dan memperkuat kenyataan pendidikan yang telah hidup di tengah masyarakat. Pesantren bukan semata bangunan dengan papan nama tertentu, bukan pula sekadar lembaga yang memenuhi seperangkat persyaratan administratif. Ia merupakan ekosistem pendidikan yang mempertemukan masjid, kiai, santri, keluarga, ilmu, kehidupan sehari-hari, dan masyarakat dalam proses pembentukan manusia.
Kebhinnekaan Model Pesantren
Secara konseptual, masjid merupakan titik sentral pesantren yang menghubungkan pendidikan ilmu, ibadah, akhlak, kehidupan bersama, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bentuk yang intensif, kehidupan pendidikan tersebut berlangsung bersama dalam asrama; dalam bentuk lain, ia dapat berlangsung di tengah keluarga dan masyarakat. Karena itu, identitas pesantren tidak semestinya direduksi menjadi satu bentuk kelembagaan. Masjid berasrama adalah pesantren; madrasah di lingkungan pesantren merupakan bagian dari pesantren; dan madrasah berbasis masjid desa menunjukkan bentuk pendidikan pesantren yang tumbuh dari masyarakat. Yang berbeda adalah bentuk kelembagaannya, bukan identitas pendidikannya.
Dalam bentuk pertama, masjid dan asrama membentuk ruang pendidikan yang menyeluruh. Masjid menjadi pusat ibadah dan pembelajaran, sedangkan asrama menjadi ruang kehidupan santri yang memungkinkan pendidikan berlangsung sepanjang hari. Kiai, ustaz, santri, masjid, asrama, kitab, pembiasaan, kedisiplinan, dan kehidupan bersama tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk satu ekosistem pendidikan. Dalam bentuk kedua, madrasah yang berada di lingkungan pesantren juga hidup dalam ekosistem tersebut, sehingga secara administratif anak dapat tercatat sebagai murid madrasah, tetapi secara kehidupan pendidikan ia sekaligus merupakan santri. Dalam bentuk ketiga, pendidikan berbasis masjid desa tidak membutuhkan asrama untuk menghadirkan tradisi pendidikan Islam, karena keluarga dan masyarakat menjadi bagian dari ekosistem pembelajaran.
Keragaman tersebut menunjukkan bahwa pesantren lebih tepat dipahami sebagai sistem pendidikan dan ekosistem kehidupan daripada sekadar bentuk bangunan atau nomenklatur lembaga. Masjid menjadi pusat orientasi, kiai dan guru menjadi teladan serta pembimbing, santri menjadi subjek pendidikan, sedangkan keluarga dan masyarakat menjadi lingkungan sosial pembentuk karakter. Karena itu, pendidikan pesantren dapat berlangsung secara intensif di asrama maupun secara komunal di tengah masyarakat. Negara membutuhkan kategori untuk mengadministrasikan pendidikan, tetapi kategori tersebut tidak boleh menghapus kenyataan pendidikan yang hidup di masyarakat. Satu paradigma dapat melahirkan beragam bentuk ekosistem.
Arsitektur Keilmuan dan Kurikulum Pesantren
Kekuatan pesantren tidak hanya terletak pada kelembagaannya, tetapi juga pada arsitektur keilmuannya. Tradisi pesantren yang digambarkan dalam kajian Zamakhsyari Dhofier memperlihatkan hubungan erat antara kiai, santri, masjid, pondok, dan pengajaran kitab sebagai unsur pembentuk tradisi pendidikan. Jika dibaca secara pedagogis, tradisi tersebut memiliki trajektori keilmuan yang khas: Al-Qur'an sebagai fondasi, kitab sebagai pendalaman, dan musyawarah sebagai pematangan nalar. Ini bukan sekadar urutan bahan ajar, melainkan perjalanan intelektual santri dari menerima fondasi, memahami tradisi keilmuan, hingga mampu mengolah persoalan secara mandiri. Karena itu, kurikulum pesantren sesungguhnya memiliki arsitektur yang jauh lebih luas daripada sekadar daftar mata pelajaran.
Pada tahap awal, Al-Qur'an menjadi fondasi pembentukan kemampuan dasar sekaligus orientasi kehidupan. Santri belajar membaca, menghafal, memahami dasar-dasar agama, membangun adab, dan membiasakan ibadah sebagai bagian dari pembentukan kepribadian. Setelah fondasi terbentuk, pembelajaran berkembang menuju kitab dan berbagai disiplin keislaman, seperti fikih, tauhid, tafsir, hadis, akhlak, sejarah, serta bahasa Arab. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, tradisi kitab bukan hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi melatih ketekunan membaca teks, memahami konsep, menghubungkan dalil, dan mengenali struktur berpikir ulama. Dengan demikian, Al-Qur'an → Kitab merupakan proses dari fondasi wahyu menuju tradisi keilmuan yang lebih sistematis.
Pada tingkat yang lebih tinggi, pembelajaran bergerak dari penguasaan teks menuju pengolahan persoalan melalui musyawarah. Santri tidak lagi hanya dituntut memahami apa yang dikatakan teks, tetapi juga membandingkan pendapat, menguji argumentasi, membaca konteks, dan merumuskan jawaban atas persoalan kehidupan. Tradisi ini dapat berkembang dalam bentuk musyawarah, bahtsul masail, halaqah, diskusi ilmiah, hingga penelitian pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan demikian, Al-Qur'an → Kitab → Musyawarah menggambarkan pertumbuhan nalar: dari menerima fondasi, memahami warisan ilmu, menuju kemampuan berpikir kritis dan bertanggung jawab. Inilah salah satu kekayaan pedagogis pesantren yang sering tidak terlihat ketika pendidikan hanya diukur melalui struktur kelas dan jumlah jam pelajaran.
Perkembangan madrasah kemudian memperkaya arsitektur tersebut melalui sistem kelas, jenjang, kurikulum, dan pengorganisasian pembelajaran yang lebih terstruktur. Negara memberikan pengakuan administratif dan akademik melalui berbagai kebijakan, termasuk perkembangan madrasah sejak era SKB Tiga Menteri 1975. Namun, sejarah ini tidak tepat dibaca sebagai perpindahan sederhana dari pesantren menuju sekolah atau madrasah. Pesantren justru terus beradaptasi dengan perkembangan zaman sambil mempertahankan tradisi keilmuannya. Karena itu, madrasah yang hidup di dalam pesantren seharusnya dipahami sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, bukan sebagai lembaga yang terputus dari tradisi kepesantrenan.
Hal yang sama berlaku dalam hubungan ilmu agama dan ilmu umum. Keduanya tidak semestinya ditempatkan sebagai dua dunia yang saling terpisah, karena matematika, sains, bahasa, ilmu sosial, fikih, tafsir, hadis, dan ilmu lainnya dapat menjadi bagian dari proses pembentukan manusia yang utuh. Santri membutuhkan kemampuan membaca kitab sekaligus membaca realitas, memahami fikih sekaligus ekonomi, menguasai bahasa Arab sekaligus bahasa Inggris, serta memahami nilai agama sekaligus sains dan teknologi. Tantangan pendidikan bukan memilih antara ilmu agama dan ilmu umum, melainkan mengintegrasikan keduanya dalam satu orientasi pembentukan manusia. Dengan demikian, kekhasan pesantren terletak bukan pada banyaknya pelajaran agama, tetapi pada cara ilmu dihubungkan dengan iman, akhlak, kehidupan, dan kemaslahatan.
Pesantren dalam Cermin Birokrasi
Regulasi pendidikan nasional sebenarnya telah membuka ruang bagi keragaman melalui pengakuan terhadap pendidikan formal, nonformal, dan informal serta berbagai bentuk pendidikan keagamaan. PP Nomor 55 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2008 menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung melalui satu jalur kelembagaan. UU Nomor 18 Tahun 2019 kemudian memperkuat kedudukan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dengan tetap mengakui kekhasan dan kemandiriannya. Namun, pengakuan normatif belum otomatis menyelesaikan persoalan teknis di lapangan. Persoalan muncul ketika satu kenyataan pendidikan harus dibaca melalui beberapa kategori administratif, kewenangan, dan basis data.
Polemik itu terlihat jelas pada anak yang belajar di madrasah dalam lingkungan pesantren. Secara administratif, ia adalah murid madrasah karena mengikuti pendidikan pada satuan madrasah, tetapi secara kehidupan pendidikan ia juga merupakan santri karena hidup dan dibina dalam ekosistem pesantren. Pertanyaannya kemudian bukan “murid madrasah atau santri?”, melainkan bagaimana administrasi mencatat keduanya secara tepat tanpa menimbulkan tumpang tindih atau menghilangkan salah satu identitas pendidikannya. Anak tersebut tidak hidup dalam dua dunia pendidikan; ia hidup dalam satu ekosistem pesantren yang memiliki fungsi kelembagaan berlapis. Problemnya bukan pada identitas anak, melainkan pada administrasi yang belum sepenuhnya mampu membaca satu kenyataan pendidikan secara utuh.
Persoalan serupa muncul pada santri salafiyah yang belajar di pesantren tanpa mengikuti madrasah formal. Tidak tepat apabila mereka langsung dipahami sebagai anak yang tidak memenuhi pendidikan hanya karena proses belajarnya tidak berbentuk sekolah atau madrasah formal. Yang perlu dilihat adalah jalur pendidikan yang ditempuh, bentuk rekognisi yang tersedia, status satuan pendidikannya, serta bagaimana hak pendidikan anak tersebut dicatat dan dijamin. Jangan sampai anak yang setiap hari belajar Al-Qur'an, kitab, bahasa, akhlak, dan berbagai pengetahuan bersama kiai dan ustaz menjadi tidak terlihat dalam sistem hanya karena pendidikan yang dijalaninya tidak persis sesuai dengan kategori administratif yang tersedia. Administrasi seharusnya memastikan hak pendidikan anak terpenuhi, bukan membuat pendidikan yang nyata menjadi tidak terlihat.
Mengoreksi Premis Kebijakan Pendidikan Pesantren
Karena itu, kritik terhadap kebijakan pendidikan pesantren bukanlah kritik terhadap negara atau penolakan terhadap standar mutu. Pesantren tetap membutuhkan standar yang menjamin mutu pendidikan, perlindungan anak, kompetensi pendidik, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan pendidikan. Yang perlu dikoreksi adalah premis ketika pesantren terutama dibaca melalui model sekolah, kemudian seluruh kenyataan pendidikan dipaksa masuk ke dalam kategori yang sama. Jika pendekatan tersebut dominan, kebijakan akan lebih banyak bertanya tentang jam pelajaran, struktur kelas, mata pelajaran, kurikulum, ijazah, dan kesetaraan daripada memahami pendidikan sebagai kehidupan. Padahal, pendidikan pesantren berlangsung melalui keseluruhan pengalaman santri: belajar, beribadah, bermusyawarah, hidup bersama, melayani masyarakat, dan menyaksikan keteladanan.
Karena itu, pembagian pendidikan agama dan pendidikan umum secara persentase perlu dibaca secara kritis. Proporsi tertentu dapat dimaksudkan sebagai afirmasi terhadap kekhasan pendidikan keagamaan, tetapi tetap berisiko mempertahankan logika lama yang menempatkan agama dan umum sebagai dua kompartemen yang harus dibagi secara matematis. Padahal, arsitektur pesantren menunjukkan pola yang berbeda: Al-Qur'an menjadi fondasi, kitab menjadi tradisi keilmuan, dan musyawarah menjadi ruang pematangan nalar. Ilmu umum dapat masuk ke dalam proses tersebut bukan sebagai “tambahan” yang berdiri di luar agama, tetapi sebagai pengetahuan yang digunakan untuk memahami realitas dan menghadirkan kemaslahatan. Yang perlu diperkuat bukan semata-mata berapa persen agama dan berapa persen umum, melainkan bagaimana seluruh ilmu membentuk manusia yang beriman, berilmu, berakhlak, kritis, mandiri, dan bermanfaat.
Pada akhirnya, pesantren tidak membutuhkan negara untuk menjadikannya seragam. Pesantren membutuhkan negara untuk memastikan keragamannya diakui, dilindungi, difasilitasi, dan memperoleh hak yang setara sebagai bagian dari pendidikan nasional. Masjid berasrama adalah pesantren, madrasah di lingkungan pesantren merupakan bagian dari pesantren, dan madrasah berbasis masjid desa menunjukkan wajah pendidikan pesantren yang tumbuh dari masyarakat. Ketiganya dapat berbeda dalam bentuk kelembagaan, tetapi memiliki ruh yang sama: masjid, ilmu, keteladanan, kehidupan, dan pembentukan manusia. Satu paradigma, beragam bentuk; Al-Qur'an sebagai fondasi, kitab sebagai tradisi keilmuan, musyawarah sebagai pematangan nalar; rekognisi tanpa penyeragaman.
Penulis: Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten
RAJA MEDIA - Opini 2026![]()
Parlemen 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu