Sahroni Desak Polisi Kejar Uang Korban WO Marwah
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian tidak hanya fokus memproses pidana kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah.
Menurutnya, polisi juga harus mengupayakan pengembalian uang para korban yang mayoritas merupakan pasangan muda calon pengantin.
“Polisi harus mengupayakan pengembalian uang para korban dan tuntut maksimal pelaku,” tegas Sahroni, Senin (1/6/2026).
Korban Disebut Menabung Bertahun-Tahun
Politisi NasDem itu mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Timur yang berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah.
Namun, menurut Sahroni, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada proses hukum pidana.
Ia menyoroti banyak korban yang telah menabung bertahun-tahun demi mewujudkan pernikahan impian mereka.
“Ini sangat menyakitkan bagi korban, mayoritas anak-anak muda yang menabung lama untuk hari pernikahan mereka,” katanya.
Negara Harus Bela Hak Korban
Sahroni menegaskan negara harus hadir memperjuangkan hak korban dan memastikan pelaku mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Menurutnya, kasus penipuan berkedok wedding organizer sudah terlalu sering terjadi dan selalu meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
“Tidak boleh terus-terusan terjadi,” ujarnya.
Polisi Diminta Beri Efek Jera
Selain pemulihan kerugian korban, Sahroni juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar menimbulkan efek jera.
Ia berharap langkah tegas kepolisian bisa mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.
Pasutri Pemilik WO Jadi Tersangka
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER.
Keduanya diduga menerima pembayaran dari sejumlah calon pengantin namun tidak merealisasikan layanan pernikahan yang dijanjikan.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tambahan korban dan besaran total kerugian dalam kasus tersebut.![]()
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu