Sahroni Desak Kejagung Segera Eksekusi Silvester Matutina, Ada Apa?

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silvester Matutina.
Padahal, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Silvester telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum dieksekusi.
"Ini Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!"
Sahroni menegaskan, putusan pengadilan yang telah inkrah harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
"Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikut aturan yang ada saja," tegas Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (16/8).
Sekretaris Fraksi NasDem itu menambahkan, jika masih ada upaya hukum, prosesnya bisa dijalankan.
"Tetapi yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya," tegasnya.
Kejagung Dipertanyakan: Kenapa Eksekusi Ditunda?
Sahroni mempertanyakan alasan Kejagung menunda eksekusi, padahal tidak ada hambatan hukum. Ia membandingkan kasus ini dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang dibebaskan melalui instrumen hukum seperti abolisi dan amnesti dari Presiden.
"Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi justru tidak dilaksanakan," kritik Sahroni.
Info Haji | 4 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu