Proglenas Tahun 2025-2029, RUU Perampasan Aset Kembali Diajukan Pemerintah
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. Komitmen itu ditunjukan dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (18/11).
"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," ujar Supratman.
Pemerintah kata Supratman sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas. Namun, pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.
Pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.
Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," katanya.
Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.
"Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara," kata Supratman.
Sedangkan empat RUU lainnya, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.
Politik 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu