Pemerintah Serahkan Inisiatif RUU Perampasan Aset ke DPR, Target Selesai Tahun Depan

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR RI.
Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pemerintah Siap Bahas Kapan Saja
Yusril menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk membahas RUU tersebut kapan pun DPR siap menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," kata Yusril.
Ia juga memastikan bahwa jika DPR sudah siap, Presiden akan segera menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sejarah RUU Perampasan Aset
Yusril mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. Kala itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah.
Namun, hingga saat ini RUU tersebut belum juga dibahas oleh DPR. Untuk itu, Presiden Prabowo meminta DPR agar segera mengambil langkah konkret dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2026
Yusril menyampaikan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah melakukan rapat di DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2026.
"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan," ucap Yusril.
DPR Buka Opsi Ambil Alih Inisiatif
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.
"Itu masih usulan pemerintah. Tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus menyusun rancangannya sendiri serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung masukan dari ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera dimulai dan diselesaikan dalam waktu dekat untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu