RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Komisi III DPR, Ini yang Disasar!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini nantinya akan menjadi instrumen hukum untuk menindak kejahatan yang bermotif keuntungan finansial, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," ujar Sari.
Targetnya Korupsi hingga Narkotika, Partisipasi Publik Bakal Dimaksimalkan
Sari mengatakan, RUU ini akan mengatur perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial. Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada hukuman penjara, sementara kerugian negara belum sepenuhnya dipulihkan.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” tuturnya.
RUU Hukum Acara Perdata Juga Akan Disusun Secara Terpisah
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga akan mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari.![]()
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
