Rugikan Negara Ratusan Triliun! Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin merinci lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan Timah. Ada 5 korporasi yang kami jadikan (tersangka) dan hari ini akan diumumkan ya perkaranya," ujar ST Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1).
"Hari ini diumumkan bahwa perkara tersebut dalam tahap penyidikan," ujar Burhanuddin mengutip laman Disway.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun di kasus timah.
Ia menyebut kerugian itu dibebankan kepada lima tersangka korporasi itu.
"Ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. Ini (totalnya masih) sekitar Rp152 triliun," ujar Febrie.
"Sisanya yang sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," sambungnya.
"Sementara dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu