Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Revisi UU Sisdiknas! Hetifah Tegaskan Gaji dan Tunjangan Guru Tidak Hilang

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 10 September 2025 | 17:26 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian - Humas DPR -
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, membantah isu hilangnya klausul gaji dan tunjangan guru dalam draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, substansi mengenai hak finansial guru masih tercantum jelas dalam batang tubuh revisi.
 

“Kita mempertahankan substansi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kesejahteraan guru. Guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana pembelajaran, tetapi juga pilar peningkatan mutu pendidikan yang harus dipastikan hak-haknya,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
 

Komitmen Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
 

Politisi Fraksi Golkar itu menegaskan bahwa jaminan kesejahteraan diharapkan membuat guru makin profesional dan berkualitas. 
 

“Intinya, yang sudah diatur dan berjalan dengan baik, termasuk gaji dan tunjangan, tetap dipertahankan,” ujarnya.
 

Ia menjelaskan, salah satu pasal dalam draf revisi justru memperkuat jaminan kesejahteraan dengan pengaturan komprehensif. Pasal tersebut mengatur penghasilan guru yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan, dan maslahat tambahan.
 

Tunjangan Lebih Detail dan Komprehensif

Penghasilan guru mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, hingga maslahat tambahan. Bahkan, tunjangan profesi dan tunjangan khusus ditetapkan setara satu kali gaji pokok.
 

“Semua tunjangan ini terkait dengan tugas sebagai guru, dengan prinsip penghargaan atas prestasi,” tambah Hetifah.
 

Maslahat tambahan yang diatur meliputi tunjangan pendidikan, asuransi, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, hingga kemudahan pendidikan bagi anak guru.
 

Perluasan Perlindungan Dibanding UU Sebelumnya
 

Hetifah menilai, pengaturan dalam draf revisi ini lebih luas dibanding UU Guru dan Dosen. “Pasal ini justru memperkuat jaminan kesejahteraan guru dengan menambahkan maslahat tambahan yang lebih beragam,” jelasnya.
 

Klarifikasi atas Kekhawatiran PGRI
 

Hetifah juga meluruskan kekhawatiran yang disampaikan PB PGRI terkait hilangnya klausul gaji dan tunjangan guru. Ia menegaskan, revisi justru memberikan pengaturan lebih eksplisit dan detail, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan nasional.rajamedia

Komentar: