Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Revisi UU Haji, DPR: Bukan Cuma Tambal Sulam, Ini Kayak Bikin UU Baru!

Laporan: Firman
Selasa, 25 Februari 2025 | 09:12 WIB
Ketua Panja Revisi UU sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko - Foto: Dok DPR -
Ketua Panja Revisi UU sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko - Foto: Dok DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 25 Februari 2025 – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sedang sibuk mengutak-atik Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi kali ini bukan kaleng-kaleng, bahkan bisa dibilang mirip menyusun undang-undang baru!
 

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Haji, Singgih Januratmoko, mengakui bahwa perubahan yang dilakukan cukup besar-besaran.
 

"Poinnya banyak, revisinya sampai 50 persen dari UU yang ada. Jadi, ini bukan revisi kecil, tapi bisa seperti bikin UU baru," ujar Singgih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
 

Muncul Wacana Kementerian Haji
 

Revisi ini dilakukan setelah pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH). Namun, Singgih menilai keberadaan BPH masih kurang greget. Ia bahkan melempar wacana pembentukan Kementerian Haji sebagai solusi yang lebih efektif.
 

"Kalau lembaga seperti BPKH, kan, tidak bisa punya cabang di daerah. Kalau kementerian, lebih fleksibel dan bisa lebih luas cakupannya," tegasnya.
 

Ada dua opsi yang sedang dikaji:

 

1. Memisahkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dari Kementerian Agama.
 

2. Meningkatkan status BPH jadi kementerian sendiri.
 

Mana yang lebih realistis? DPR masih menggodok opsi terbaiknya.
 

Kontrak Jangka Panjang, Biar Gak Setiap Tahun Ribet!
 

Di sisi lain, anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penginapan masuk dalam revisi UU.
 

"Kenapa tidak dibuat kontrak jangka panjang? Malaysia sudah menerapkan ini melalui tabungan haji. Hasilnya, penginapan lebih bagus, harga lebih stabil," kata HNW dalam rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR RI.
 

HNW juga menyoroti pentingnya tender terbuka untuk maskapai penerbangan agar harga tiket haji bisa lebih kompetitif.
 

"Kalau ada maskapai yang lebih bagus dan lebih murah, kenapa tidak kita pilih? Harus transparan," ujarnya.
 

Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief juga mengusulkan kontrak jangka panjang dengan maskapai. Menurutnya, ini bisa menstabilkan harga tiket dan menjamin kualitas layanan jemaah haji.
 

Pembahasan revisi UU ini masih panjang. DPR dan pemerintah berusaha mencari formula terbaik agar ibadah haji makin nyaman, efisien, dan transparan. Rakyat menunggu, semoga revisinya gak malah bikin ribet!rajamedia

Komentar: