Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Reset KPU! Titi Anggraini: Kritik Publik Bukan untuk Melemahkan Lembaga

Laporan: Firman
Senin, 22 September 2025 | 09:03 WIB
Para Komisioner KPU saat memngumumkan pembatalan dokumen capres - cawapres yang sebelumnya tertutup bisa diakses publik. - TangkapanLayar -
Para Komisioner KPU saat memngumumkan pembatalan dokumen capres - cawapres yang sebelumnya tertutup bisa diakses publik. - TangkapanLayar -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Politik -  Kritik masyarakat sipil terhadap penyelenggara pemilu tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan lembaga, melainkan bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi. 
 

Hal itu ditegaskan Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam rilis pernyataan sikap penataan ulang kelembagaan pemilu bertajuk #ResetKPU yang digelar secara daring, Minggu (21/9).
 

Kritik Bukan Musuh Demokrasi
 

Titi menekankan, kredibilitas penyelenggara pemilu adalah variabel utama dalam memastikan demokrasi berjalan sehat. Ia mengingatkan bahwa KPU, Bawaslu, maupun DKPP adalah buah perjuangan panjang masyarakat sipil untuk menjamin kemandirian penyelenggara sesuai amanat konstitusi.
 

“Publik wajar merasa gelisah jika integritas lembaga tersebut dilemahkan oleh perilaku para komisionernya,” ujar Titi.
 

Akar Masalah dari Seleksi Bermasalah
 

Menurut Titi, persoalan KPU saat ini tidak bisa dilepaskan dari proses seleksi komisioner yang problematis pada 2022. Pemerintah dan DPR disebut tidak bisa cuci tangan karena keduanya membentuk tim seleksi dan menentukan nama-nama komisioner.
 

“Penyelenggara yang bermasalah adalah produk dari proses seleksi yang juga problematik. Kita tidak ingin KPU kita menjadi komisi permasalahan umat,” tegasnya.
 

Ia juga menolak ide memberi ruang lebih besar bagi partai politik mengisi posisi penyelenggara. Sebaliknya, mekanisme seleksi harus menghasilkan figur berkompeten, berintegritas, dan independen, sesuai amanat Putusan MK Nomor 120/PUU-XX/2022.
 

Tiga Problem Besar KPU
 

Titi memetakan tiga problem utama yang kini membayangi KPU:

1. Kebijakan menyimpangi konstitusi – mulai dari aturan pencalonan mantan terpidana, keterwakilan perempuan, hingga periodisasi masa jabatan kepala daerah.
 

2. Perilaku komisioner bermasalah – abai terhadap perlindungan perempuan dan menunjukkan gaya hidup hedon.
 

3. Tata kelola ugal-ugalan – terlihat dari banyaknya pemungutan suara ulang hingga pemborosan anggaran akibat salah kelola.

“Kesalahan kebijakan, penyimpangan perilaku, dan juga kesalahan tata kelola telah merugikan negara dengan sangat banyak,” tegasnya.
 

Evaluasi Menyeluruh dan Jalan Terhormat
 

Untuk menyelamatkan demokrasi, Titi menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap KPU, termasuk opsi moratorium keanggotaan sampai terbentuk mekanisme seleksi baru yang lebih transparan.
 

Bahkan, menurutnya, langkah paling terhormat yang bisa ditempuh komisioner KPU saat ini adalah mengundurkan diri.rajamedia

Komentar: