Reklame Liar! Komisi III DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bertindak Tegas

RAJAMEDIA.CO - Bekasi, Parlemen — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyoroti maraknya media luar ruang berupa reklame yang diduga menyalahi peruntukan bahkan tak mengantongi izin. Keberadaan ribuan reklame ilegal ini dinilai tak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ribuan Reklame Tak Berizin
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan, temuan Pemkot Bekasi mencatat ada lebih dari seribu reklame yang berdiri tanpa izin.
“Banyak reklame tidak berizin, jumlahnya mencapai ribuan. Tidak memberikan kontribusi terhadap PAD,” tegas Arif di Bekasi, belum lama ini.
Dugaan Pelanggaran di Titik Strategis
Arif menduga sejumlah perusahaan jasa periklanan mendirikan tiang reklame tanpa dokumen resmi. Contohnya terlihat di sepanjang Jalan KH. Noer Alie atau sisi Jalan Kalimalang. Bahkan, ia baru-baru ini melihat reklame baru terpasang di Simpang Caman, Jatibening yang diduga tanpa izin, namun dibiarkan berdiri.
“Itu di depan yayasan dan sekolah. Tidak ada izin dari pengelola tol maupun Pemkot Bekasi,” ungkapnya.
Desakan untuk Wali Kota Baru
Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong Wali Kota Bekasi untuk segera menuntaskan persoalan ini.
“Sekarang apalagi Wali Kota Bekasi baru. Kita punya semangat hebat untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Sorotan di Jalan KH. Noer Alie
Reklame di sepanjang Jalan KH. Noer Alie memang menjadi perhatian publik. Sejumlah titik reklame diduga melanggar peruntukan dan tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasinya antara lain di simpang lampu merah Caman Jatibening dan lahan bekas pembebasan Jalan Tol Becakayu dekat pintu masuk arah Jakarta, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Opini | 3 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu