Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ratusan Nyawa Melayang Di Kanjuruhan, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab!

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 02 Oktober 2022 | 11:19 WIB
Tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, ratusan jiwa melayang pasca pertandingan Arema Vs Persebaya/Repro
Tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, ratusan jiwa melayang pasca pertandingan Arema Vs Persebaya/Repro

Raja Media (RM), Keamanan - Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan bela sungkawa atas jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10).

Kericuhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya itu menjadi tragedi yang menyisakan tangis dan luka mendalam.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, pihaknya mendapat laporan perkembangan sampai dengan pukul 07.30 WIB, ada 153 korban jiwa dari kejadian ini. (Di media tertulis 127 Korban)

Menurut Isnur, sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

"Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," ujar Isnur.

Awalnya kata Isnur, pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," ujar Isnur.

Aparat Berlebihan

YLBHI kata Isnur menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab  banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

"Penggunaan Gas Air mata  yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan," ujar Isnur.

"Diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," sambung Isnur.

Ditegaskan Isnur, penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.

Menurutnya, FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan," ujar Isnur.

Peraturan yang dilanggar yaitu; Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa,Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI,Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

"Atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi  terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," tegas Isnur.

Pernyataan Sikap

YLBHI kata Isnur menyatakan sikap mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.

YLBHI juga mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

"Kompolnas dan Komnas HAM harus turun tangan untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," ujarnya.

Selanjutnya, Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

YLBHI kata Isnur mendesak Kapolri untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

"Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka  dalam tragedi Kanjuruhan, Malang," demikian  Muhammad Isnur.rajamedia

Komentar: