Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Raja Tega! Gegara Speech Delay, Orang Tua Aniaya Balita Hingga Tewas di Tangsel

Laporan: CAREP-RM-1
Rabu, 28 Juni 2023 | 02:06 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: Net)
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Tangsel - Pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial AZ dan D melakukan penganiayaan terhadap anak sendiri, yang berujung tewasnya balitamalang berinisial R (4).

Akibat tindakan sadisnya mereka kini berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Melansir laman Disway, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, sang anak ternyata mengidap speech delay atau keterlambatan berbicara yang membuat kedua orang tuanya tega menganiaya

"Pasutri(AZ dan D) kesal sama anaknya karena anaknya enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Intinya si anak ini enggak bisa ngomong, poinnya itu," ujar Siswanto dalam keterangannya, Selasa (27/6).

ZA dan D kemudian tega menganiaya, R mengalami luka bakar dengan cara di sundut rokok serta lengan kanan patah tulang akibat dipelintir tangannya.

"Anaknya disundut, terus tangannya dipelintir sehingga lengannya patah dan anaknya diangkat-angkat dengan posisi kepalanya di bawah," jelasnya.

Hingga kini AZ dan D telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya R dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur," tambahnya.

Diketahui R, bocah empat tahun tersebut meninggal di RSU Kota Tangerang Selatan, Sabtu 24 Juni 2023 dengan tubuh penuh luka.

Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menjelaskan bocah dengan berjenis kelamin laki-laki itu mengalami kekerasan hingga mengakibatkan kehilangan nyawanya.

"Benar, kami telah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang diketahui terjadi pada Selasa 20 Juni 2023," ujarnya.

Balita yang alami kekerasan tersebut dibawa ke RSU Kota Tangerang Selatan dengan kondisi tubuh penuh luka, sehingga memerlukan perawatan.

Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel pun menyelidiki kasus tersebut dan kemudian pada hari yang sama, pelaku berinisial AZ dan D langsung ditangkap.rajamedia

Komentar: