Putusan MK Picu “Tabrakan Kewenangan”! Baleg DPR Sorot Penentu Kerugian Negara
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Riak baru muncul dari ruang legislasi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, mengingatkan potensi “tabrakan kewenangan” antar lembaga negara dalam menentukan kerugian keuangan negara, pasca putusan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Isu ini mencuat dalam Rapat Pleno Baleg di Senayan, Selasa (14/4/2026), saat DPR mulai membedah implikasi putusan tersebut terhadap berbagai undang-undang.
BPK vs BPKP: Batas Kewenangan Masih Kabur
Dalam forum itu, Ledia menyoroti relasi antara BPK dan BPKP yang dinilai belum memiliki garis batas tegas.
Secara normatif, BPKP adalah lembaga pengawasan. Namun dalam praktik, kewenangannya melebar lewat audit investigatif yang bisa berujung pada penghitungan kerugian negara.
“Kalau kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan. Artinya bisa masuk memeriksa secara keseluruhan,” ujar Ledia.
Masalahnya, perluasan ini belum diimbangi aturan yang jelas—terutama dalam peran pendampingan sejak tahap perencanaan anggaran.
Audit Investigatif Bisa Jadi “Jalan Tikus”?
Ledia mengingatkan, tanpa regulasi yang komprehensif, audit investigatif berpotensi menjadi pintu masuk penilaian kerugian negara yang bias.
Apalagi, hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau arah kewenangannya ke penghitungan kerugian negara, ini bisa jadi rujukan tunggal. Nah, itu yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Surat Edaran MA Tambah Rumit Peta Kewenangan
Tak hanya itu, Ledia juga menyinggung implikasi dari kebijakan Mahkamah Agung yang membuka ruang bagi instansi lain melakukan audit keuangan negara.
Menurutnya, kondisi ini justru memperlebar tafsir: siapa sebenarnya yang berwenang menetapkan kerugian negara secara sah?
“Jangan sampai tidak tunggal. Kita butuh kepastian hukum—bukan sekadar potensi, tapi kerugian yang benar-benar terjadi,” ujarnya.
BPK Harus Jadi “Wasit Akhir”
Dalam pandangan yang berkembang di rapat, Ledia menegaskan bahwa BPK seharusnya menjadi otoritas utama dalam tahap akhir penentuan kerugian negara.
Artinya, setelah seluruh proses penggunaan anggaran selesai, BPK-lah yang menjadi “wasit” penentu sah atau tidaknya kerugian tersebut.
Baleg Dorong Duduk Bareng: Cari Jalan Keluar
Mengakui persoalan ini masih “kusut”, Baleg DPR RI mendorong adanya forum lintas lembaga untuk merumuskan solusi pasca putusan MK.
“Kita perlu dudukkan bersama antar lembaga agar ada jalan keluar yang lebih baik,” kata Ledia.
Taruhannya: Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar produk hukum biasa. Ia menyentuh jantung tata kelola keuangan negara—dari audit hingga penegakan hukum korupsi.
Jika tak segera dirapikan, tumpang tindih kewenangan ini berisiko mengganggu kepastian hukum, bahkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Pesan Baleg tegas: harmonisasi regulasi bukan pilihan—tapi keharusan.![]()
Peristiwa 4 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Daerah | 16 jam yang lalu