Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Putusan Kasus Agnez Mo Dinilai Janggal, Komisi III Desak Bawas MA Bertindak!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 22 Juni 2025 | 22:03 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. - Humas DPR  -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO -  Senayan, Parlemen – Suhu peradilan kembali memanas! Komisi III DPR RI mendesak keras Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
 

Desakan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Jumat (20/6/2025).
 

“Kami minta Bawas MA tidak tinggal diam. Sudah ada laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Putusan ini diduga menyimpang dari ketentuan hukum,” tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada wartawan.
 

Penyanyi Digugat, Padahal Bukan Penyelenggara?
 

Kasus ini bermula dari gugatan Rp 1,5 miliar oleh Ari Bias, komposer yang menuduh Agnez Mo menyanyikan lagunya tanpa izin dan tanpa membayar royalti. Pada Februari 2025, maj‎elis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah.
 

Namun Komisi III menilai bahwa putusan tersebut cacat logika hukum.
 

“Mekanisme pembayaran royalti itu dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penyanyi bukan pihak yang wajib bayar,” jelas Habiburokhman mengutip pemaparan dari Dirjen Kekayaan Intelektual.
 

Putusan Tak Sesuai UU Hak Cipta? Komisi III Turun Gunung!
 

Menurut Komisi III, ada indikasi kuat bahwa pemeriksaan dan putusan hakim tidak mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara jelas mengatur mekanisme pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui LMK.
 

“Putusan ini bisa menjadi preseden buruk dan menciptakan ketakutan bagi para penyanyi dan pelaku industri musik,” tegas politisi Gerindra tersebut.
 

Komisi III pun mendorong Mahkamah Agung untuk segera menyusun pedoman teknis penerapan UU Hak Cipta, guna menghindari kerancuan dalam putusan di masa mendatang.
 

Agnez Mo: Ini Momentum Perbaikan Industri Musik!
 

Dalam forum yang sama, perwakilan Agnez Mo, Wawan, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas keterbukaan dan perhatian mereka terhadap dunia musik.
 

“Ini jadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang seimbang. Jangan sampai seniman dihukum karena aturan yang salah tafsir,” ujarnya.

 

Komisi III juga mendorong Dirjen KI Kemenkumham untuk aktif menyosialisasikan hak dan kewajiban pelaku musik, agar tidak ada lagi yang terseret persoalan hukum karena minimnya pemahaman tentang sistem lisensi.
 

Bawas MA Akan Telaah, DPR Siap Kawal!
 

Bawas MA dikonfirmasi telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan akan melakukan proses telaah internal. Komisi III memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
 

“Penegakan hukum tak boleh cuma formalitas. Harus juga substansial dan adil, untuk semua pihak. Termasuk pelaku seni dan budaya,” pungkas Habiburokhman.rajamedia

Komentar: